PERATURAN DAN REGULASI
Pengertian Peraturan
menurut kamus besar
bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan
diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau
ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
Pengertian Regulasi
menurut kamus besar
bahasa Indonesia adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan
aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,
misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi
pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan,
Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,
mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi
(seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum,
dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Undang-Undang
No.19 Tahun 2002
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15
bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II :
Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III :
Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV :
Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V :
Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI :
Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII :
Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII :
Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX :
Biaya (pasal 54)
Bab X :
Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI :
Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Inti dari UU No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan
pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan
terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan,
di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia
diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya
masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah
dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media
apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs
web.
Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak
pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg
harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling
ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan
memergoki bisa langsung ditindak.
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara
hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata
“dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Ketentuan Umum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lingkup Hak cipta
Lingkup
hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan
yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Ciptaan
yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya
tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang
dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak
ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
1. Dalam
Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e. drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
f. seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta.
i. seni batik.
j. fotografi.
k. Sinematografi.
l. terjemahn, tafsir, saduran, bunga
rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2 2. Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut
Pasal 1 ayat 8 :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan
Pasal 2 ayat 2:
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer
(software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat
1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu
dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk
kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran.
Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan
yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan
sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit
jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program
komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya,
untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain
itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk
memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta
demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun
melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan
nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan
ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka
orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan.
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim,
ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya
(misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Pasal 14
Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak
cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara
lengkap.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI),
yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang
mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI
diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
Aspek
bisnis dibidang produksi dan desain
PROSEDUR PENDIRIAN
BISNIS
Dalam melangsungkan
suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak
melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun
badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan
para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha
tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha,ijin perusahaan untuk melakukan
bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas
(PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki
oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
- Merupakan bentuk
persekutuan yang berbadan hokum.
- Merupakan kumpulan modal/saham.
- Memiliki kekayaan yang
terpisah dari kekayaan para perseronya.
- Pemegang saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas.
- Adanya pemisahan
fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi.
- Memiliki komisaris
yang berfungsi sebagai pengawas.
- Kekuasaan tertinggi
berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
- kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
- dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen.
Kehakiman atau menjadi expired
- Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1) )
- Pengurusan ijin
domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
- Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan.
-Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha
lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2
minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha,perizinan usaha ini sangat penting
untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
- Pembuatan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib
Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada
waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga
diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
- KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.Karena begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa
hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. pengankatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas
jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu
batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari
terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu
berat.
2.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera
dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari
persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan.
Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu
pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
3.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur,
waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa
memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
- Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa
menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat.
Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam.
Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan
cermat.
1.
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana
substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan
bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial.
Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak
yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi
pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana
para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah
Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah
Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak
Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta
notaries.
Walaupun ada emoat
perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta
notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat
dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian
perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis
yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian
Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak
Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki
secara demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak
Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis
Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan
Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur internasional
dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh
apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis
para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing
maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional.
Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan
(Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara
badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi
(Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek
berbadan hokum asing dan lain-lain.
Konsultan Engineering
Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk
diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan
konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam
bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa
kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri,
sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat
bekerja sendiri dengan staf atau klien.
Konsultan
dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai
penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar,
penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang
sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat
bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang
mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan
pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan
dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu
memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal
pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah
menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru.
Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat
memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain
itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat
membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat
mengambil alih.
Konsultan
dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya
ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan
kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam
keyakinan.Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau
dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran
tugas anggota staf yang ada.
Prosedur pendirian bisnis
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus
dilakukan:
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi
prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi
turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan
yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini
adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti
diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan
tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing (UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Kontrak
kerja
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian
kerja antara karyawan dan perusahaan.Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan
kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai
dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan
karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya
biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1
tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),
karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap).
Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan
mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan
disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga
perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda
ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan
tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.
Perencanaan
Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja.
Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis
terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga
Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal
adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas
dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses
yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh
gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga
Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu :
·
Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur.
·
Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan
jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan
job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga
kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat
kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem
penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
1.
Metode
Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan
Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena
penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya
kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan
penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada
penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan
Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet.
4.
Penunjukan
Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
·
Terjadi keadaan
darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera,
termasuk penanganan darurat akibat bencana alam.
·
Pekerjaan yang
bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang
ditetapkan oleh Presiden.
·
Pekerjaan
berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000.
·
Paket pekerjaan
berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu
penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
·
Paket pekerjaan
merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin
industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil.
·
Paket pekerjaan
bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus
dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Kontak bisnis
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan
dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan
mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar