- Konsultan Engineering
Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan.Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
A. Jelaskan tentang pengertian prosedur pendirian bisnis konsultan engineering.
Dalam mendirikan perusahaan konsultan merupakan pekerjaan yang mudah/tidak sulit. Memilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang yang sesuai. Memilih berdasarkan nilai historis, nilai sekarang, dan harapan terhadap masa datang. Menentukan jasa layanan yang diinginkan sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) yang memiliki visi yang sama. Apabila badan hukum yang dipilih berbentuk CV biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan PT. Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan oleh notaris diproses NPWP diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian region tempat badan usaha tersebut.
Kemudian dapat izin proses TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota. Perusahaan konsultan dapat didaftarkan kepada asosiasi perusahaan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi dan perizinan. Setelah penerbitan SBU tahap selanjutnya mengurus IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahapan ini perusahaan diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah.
B. Kontrak Kerja.
Kontrak kerja
merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena begitu
pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan
sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak
yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut
akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa
hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1. Pengangkatan
Dalam surat kontrak
kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan
pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda
tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa
beban pekerjaan terlalu berat.
2. Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji
yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut,
agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak
dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan
pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
2. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang
dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini
sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya
transportasi yang akan dikeluarkan.
3. Pemutusan Hubungan
Kerja
Pada bagian ini
membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami
pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain
kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan
peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
C. Pengertian Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis
merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui
oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis
adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai
komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan
suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat
dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama
adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak
menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak
Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak
Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat
perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi
keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan
Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak
Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries,
misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau
perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan
dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam,
Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan
dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para
pihak.
Pengertian Kontrak
Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat
dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis
Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan
antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur
internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang
diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai
contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri
adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat
dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis
Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture
Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum
Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting
Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum
asing dan lain-lain.
D. Prosedur
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus
dilakukan:
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi
prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin
perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi
turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan
yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada
perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini
adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti
diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2 Tahapan pengesahan jadi badan hukum.
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan
tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal
Asing (UU PMA).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
2. Profesi bidang industri & Jobsdesk
Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.
DI ITB
dan beberapa perguruan tinggi di Indonesia, ilmu Teknik Industri
diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur,
Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.
Sistem
Manufaktur
Sistem
Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri
untuk peningkatan kualitas, produktifitas, dan efisiansi sistem integral yang
terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses
perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan
perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain
adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak
Pabrik, dan Ergonomi.
Manajemen
Industri
Bidang
keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan
teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui
fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani
dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang
dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan,
Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen
Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
Sistem
Industri dan Tekno Ekonomi
Bidang
keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang
memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem
integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi,
teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis,
masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem
Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem
Logistik, Logika Pemrograman, Operasional Research, dan Sistem Basis Data
Teknik
Mesin atau teknik mekanik adalah ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip
fisika untuk analisa, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem
mekanik. Ilmu ini membutuhkan pengertian mendalam atas konsep utama dari cabang
ilmu mekanik, kinematik, termodinamik
dan energi. Ahli atau pakar dari teknik mesin biasanya disebut sebagai insinyur
(teknik mesin), yang memanfaatkan pengertian atas ilmu teknik ini dalam
mendesain dan menganalisa pembuatan kendaraan, pesawat, pabrik industri, peralatan
dan mesin industri dan lain sebagainya. Untuk itu teknik mesin ini dapat dibagi
– bagi dalam beberapa bagian yaitu :
Perancangan
Mekanik dan Konstruksi
Proses
Manufaktur dan Sistem Produksi
Konversi
energi
Ilmu
Bahan / Metalurgi
Maka
dapat disimpulkan dari keterangan di atas, bahwa contoh profesi dari Profesi
Teknik mesin dapat berupa Profesi dari keahlian dari masing – masing bagian
dari teknik mesin diatas. Contoh profesi teknik mesin dalam bidang konstruksi,
yaitu dapat berupa konstruksi mesin sebuah kendaraan. Contoh lain dalam Negara
kita yaitu Bapak Habibie merupakan insinyur penerbangan yang dimana keahliannya
dapat membuat pesawat.
Dari dua
jenis bidang keahlian tersebut dapat dibedakan untuk profesi lebih baik ke
bidang industri karna bidang industri bias berbagai macam dan bias termasuk ke
bidang teknik mesin pula.
Jobsdescription Engineering
Engineer merupakan penanggung jawab bidang seputar
engineering, adapun uraian tugas dan tanggung jawab Engineer adalah sebagai
berikut :
1. Membuat perencanaan kegiatan operasional Engineering
Merencanakan sasaran dan program kerja Engineering
(memahami dokumen kontrak, shop drawing, as built drawing, approval
material)
2. Mengatur kegiatan operasional Engineering
Membantu mengkoordinasikan penerapan sistem /
teknologi konstruksi baru yang akandiimplementasikan
Melakukan koordinasi dengan Site Manager dan MEP
Coordinator terkait pekerjaan Engineering dengan persetujuan Atasan.
Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal (pemilik
proyek / wakil, konsultan, Subkontraktor, NSC, supplier) yang berkaitan dengan
fungsi dan tugasnya dengan persetujuan Atasan.
Mengkoordinir rekaman pasif dan laporan akhir proyek
untuk diserahkan ke kantor pusat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
3. Melaksanakan kegiatan operasional Engineering
Melaksanakan isi Dokumen Kontrak Kerja dalam lingkup
tugas dan tanggungjawabnya
Melakukan klarifikasi setiap permintaan perubahan
pekerjaan terhadap dokumen kontrak kerja (Variation Order).
Mengantisipasi setiap masalah yang timbul selama
proses kegiatan engineering berlangsung terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Mengajukan usulan pengembangan sistem pengelolaan
berkaitan dengan efektivitas dan keandalan bagian Engineering.
Mengendalikan pembuatan shop drawing meliputi
struktural, arsitektur dan landscape sesuai dengan jadual.
Menyiapkan composite drawing sipil dan arsitek
terkait dengan pekerjaan lainnya (NSC & Subkontraktor).
Menyiapkan kebutuhan contoh material yang akan
diajukan ke pihak Owner / konsultan untuk mendapatkan persetujuan.
Membuat perhitungan keperluan scaffolding untuk
keperluan alat bantu kerja maupun sebagai alat penyangga beban.
Menyiapkan seluruh dokumen untuk BAST 1.
Menyiapkan data-data yang perlu ditanyakan ke pihak
Owner / konsultan apabila ada masalah teknis yang belum jelas (Request for
Information).
Memback-up data-data penting proyek, termasuk As Built
Drawing minimal 1 bulan sekali.
Melaksanakan, mensosialisasikan, mengembangkan dan
mengendalikan penerapan peraturan tata tertib, sistem dan prosedur proyek.
Memelihara aset yang ada di Bagiannya dengan baik.
Menyiapkan kegiatan audit di Bagiannya.
Membuat laporan kegiatan proyek dan membantu
menyiapkan detail materi laporan bulanan engineering.
Mengarahkan, memotivasi dan mengembangkan bawahan
dan disiplin kerja.
Mengusulkan perubahan status karyawan (rotasi,
mutasi, promosi, sanksi dan demosi) sejauh wewenang yang dimiliki.
Melaksanakan tugas lain terkait pekerjaan yang
diberikan oleh atasan / Atasan lebih tinggi.
Melaksanakan Prosedur sesuai SMM ISO 9001 dan K3.
Memelihara kebersihan dan kerapian area kerja.
4. Mengontrol pelaksanaan operasional Engineering.
Meng-evaluasi data teknis supplier / Subkontraktor
dalam rangka proses persetujuan Manajemen Konstruksi / Owner.
Memonitor proses kegiatan pelaksanaan pekerjaaan di
lapangan dan segera mengusulkan adanya langkah koreksi bila terjadi
penyimpangan, kepada Chief Engineer.
Memonitor schedule dan pembuatan shop drawing
struktural, arsitektur.
Mengontrol disiplin kerja bawahan.