Senin, 29 Januari 2018

ETIKA PROFESI - KONSULTAN ENGINEERING


  1. Konsultan Engineering

            Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien

            Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
            Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.

        Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan.Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.

A. Jelaskan tentang pengertian prosedur pendirian bisnis konsultan engineering.

           Dalam mendirikan perusahaan konsultan merupakan pekerjaan yang mudah/tidak sulit. Memilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang yang sesuai. Memilih berdasarkan nilai historis, nilai sekarang, dan harapan terhadap masa datang. Menentukan jasa layanan yang diinginkan sesuai dengan latar belakang pendidikan.

          Konsultan didirikan minimal oleh 2 (dua) yang memiliki visi yang sama. Apabila badan hukum yang dipilih berbentuk CV biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah dibandingkan dengan PT. Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan oleh notaris diproses NPWP diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian region tempat badan usaha tersebut.

           Kemudian dapat izin proses TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota. Perusahaan konsultan dapat didaftarkan kepada asosiasi perusahaan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi dan perizinan. Setelah penerbitan SBU tahap selanjutnya mengurus IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahapan ini perusahaan diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah.

B. Kontrak Kerja.

           Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.

       Karena begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
  
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :

1. Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.

2. Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.

2. Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan

Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.

3. Pemutusan Hubungan Kerja

Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.

C. Pengertian Kontrak Bisnis

         Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
    Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
         Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.

Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
        Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.

D. Prosedur

Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

2 Tahapan pengesahan jadi badan hukum.
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

2. Profesi bidang industri & Jobsdesk

Teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang berkenaan dengan pengembangan, perbaikan, implementasi, dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi, dan proses.

DI ITB dan beberapa perguruan tinggi di Indonesia, ilmu Teknik Industri diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian, yaitu Sistem Manufaktur, Manajemen Industri, dan Sistem Industri dan Tekno Ekonomi.

Sistem Manufaktur

Sistem Manufaktur adalah sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktifitas, dan efisiansi sistem integral yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi melalui proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Sistem Manufaktur ini antara lain adalah Sistem Produksi, Perencanaan dan Pengendalian Produksi,  Pemodelan Sistem, Perancangan Tata Letak Pabrik, dan Ergonomi.

Manajemen Industri

Bidang keahlian Manajemen Industri adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen dengan bertumpu pada keunggulan sumber daya insani dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis. Jenis bidang keilmuan yang dipelajari dalam Manajemen Industri antara lain adalah Manajemen Keuangan, Manajemen Kualitas, Manajemen Inovasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pemasaran, Manajemen Keputusan dan Ekonomi Teknik.
Sistem Industri dan Tekno Ekonomi

Bidang keahlian Sistem Industri dan Tekno-Ekonomi adalah bidang keahlian yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem integral yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah. Bidang keilmuan yang dipelajari di dalam Sistem Industri dan Tekno Ekonomi antara lain adalah Statistika Industri, Sistem Logistik, Logika Pemrograman, Operasional Research, dan Sistem Basis Data

Teknik Mesin atau teknik mekanik adalah ilmu teknik mengenai aplikasi dari prinsip fisika untuk analisa, desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah sistem mekanik. Ilmu ini membutuhkan pengertian mendalam atas konsep utama dari cabang ilmu mekanik, kinematik,  termodinamik dan energi. Ahli atau pakar dari teknik mesin biasanya disebut sebagai insinyur (teknik mesin), yang memanfaatkan pengertian atas ilmu teknik ini dalam mendesain dan menganalisa pembuatan kendaraan, pesawat, pabrik industri, peralatan dan mesin industri dan lain sebagainya. Untuk itu teknik mesin ini dapat dibagi – bagi dalam beberapa bagian yaitu :
Perancangan Mekanik dan Konstruksi

Proses Manufaktur dan Sistem Produksi

Konversi energi
Ilmu Bahan / Metalurgi

Maka dapat disimpulkan dari keterangan di atas, bahwa contoh profesi dari Profesi Teknik mesin dapat berupa Profesi dari keahlian dari masing – masing bagian dari teknik mesin diatas. Contoh profesi teknik mesin dalam bidang konstruksi, yaitu dapat berupa konstruksi mesin sebuah kendaraan. Contoh lain dalam Negara kita yaitu Bapak Habibie merupakan insinyur penerbangan yang dimana keahliannya dapat membuat pesawat.

Dari dua jenis bidang keahlian tersebut dapat dibedakan untuk profesi lebih baik ke bidang industri karna bidang industri bias berbagai macam dan bias termasuk ke bidang teknik mesin pula.

Jobsdescription Engineering

Engineer merupakan penanggung jawab bidang seputar engineering, adapun uraian tugas dan tanggung jawab Engineer adalah sebagai berikut :

1. Membuat perencanaan kegiatan operasional Engineering

Merencanakan sasaran dan program kerja Engineering (memahami dokumen kontrak, shop drawing, as built drawing, approval material­­­)

2. Mengatur kegiatan operasional Engineering

Membantu mengkoordinasikan penerapan sistem / teknologi konstruksi baru yang akandiimplementasikan

Melakukan koordinasi dengan Site Manager dan MEP Coordinator terkait pekerjaan Engineering dengan persetujuan Atasan.
Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal (pemilik proyek / wakil, konsultan, Subkontraktor, NSC, supplier) yang berkaitan dengan fungsi dan tugasnya dengan persetujuan Atasan.
Mengkoordinir rekaman pasif dan laporan akhir proyek untuk diserahkan ke kantor pusat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

3. Melaksanakan kegiatan operasional Engineering

Melaksanakan isi Dokumen Kontrak Kerja dalam lingkup tugas dan tanggungjawabnya
Melakukan klarifikasi setiap permintaan perubahan pekerjaan terhadap dokumen kontrak kerja (Variation Order).

Mengantisipasi setiap masalah yang timbul selama proses kegiatan engineering berlangsung terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Mengajukan usulan pengembangan sistem pengelolaan berkaitan dengan efektivitas dan keandalan bagian Engineering.

Mengendalikan pembuatan shop drawing meliputi struktural, arsitektur dan landscape sesuai dengan jadual.

Menyiapkan composite drawing sipil dan arsitek terkait dengan pekerjaan lainnya (NSC & Subkontraktor).

Menyiapkan kebutuhan contoh material yang akan diajukan ke pihak Owner / konsultan untuk mendapatkan persetujuan.

Membuat perhitungan keperluan scaffolding untuk keperluan alat bantu kerja maupun sebagai alat penyangga beban.

Menyiapkan seluruh dokumen untuk BAST 1.

Menyiapkan data-data yang perlu ditanyakan ke pihak Owner / konsultan apabila ada masalah teknis yang belum jelas (Request for Information).

Memback-up data-data penting proyek, termasuk As Built Drawing minimal 1 bulan sekali.

Melaksanakan, mensosialisasikan, mengembangkan dan mengendalikan penerapan peraturan tata tertib, sistem dan prosedur proyek.

Memelihara aset yang ada di Bagiannya dengan baik.

Menyiapkan kegiatan audit di Bagiannya.

Membuat laporan kegiatan proyek dan membantu menyiapkan detail materi laporan bulanan engineering.

Mengarahkan, memotivasi dan mengembangkan bawahan dan disiplin kerja.

Mengusulkan perubahan status karyawan (rotasi, mutasi, promosi, sanksi dan demosi) sejauh wewenang yang dimiliki.

Melaksanakan tugas lain terkait pekerjaan yang diberikan oleh atasan / Atasan lebih tinggi.

Melaksanakan Prosedur sesuai SMM ISO 9001 dan K3.

Memelihara kebersihan dan kerapian area kerja.


4. Mengontrol pelaksanaan operasional Engineering.

Meng-evaluasi data teknis supplier / Subkontraktor dalam rangka proses persetujuan Manajemen Konstruksi / Owner.

Memonitor proses kegiatan pelaksanaan pekerjaaan di lapangan dan segera mengusulkan adanya langkah koreksi bila terjadi penyimpangan, kepada Chief Engineer.

Memonitor schedule dan pembuatan shop drawing struktural, arsitektur.

Mengontrol disiplin kerja bawahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar