HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain.
Hak Asasi Manusia sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan
tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik
Sipil maupun Militer),dan negara.
Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok HAM yaitu:
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok HAM yaitu:
·
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
·
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
Perkembangan
Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
·
Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik.
·
Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya.
·
Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
·
Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
Ruang
lingkup HAM
Ruang
lingkup HAM meliputi :
1. Hak milik
pribadi
2. Hak pribadi
3. Hak yang
berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan
politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan
macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai
berikut :
1. Hak untuk
hidup
2. Hak untuk
mendapat pekerjaan
3. Hak kemerdekaan
dan keamanan
4. Hak untuk
diakui kepribadiannya menurut hukum
5. Hak untuk masuk
atau keluar wilayah suatu negara
6. Hak untuk
memiliki suatu benda
7. Hak untuk
mengeluarkan pendapat
8. Hak bebas dalam
memeluk agama
9. Hak untuk
berdagang
10. Hak untuk mendapat pendidikan
11. Hak untuk turut serta
dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Dan
masih banyak lagi.
Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi,
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada
prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya.
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.
Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
2.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
3.
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.
4.
Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.Sebagai
makhluk sosila kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri, disamping itu juga kita harus
bisa menghormati dn menjaga HAM orang
lain hjangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM ,dan jangan sampai pula
HAM kita dilanggar dan di injak injak oleh orang lain,jasi dalam menjaga
HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.