PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pada hakekatnya
pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara
untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku
warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal
yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan.
Seperti yang kita ketahui, setiap
suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang
dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya
yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai
tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa,
oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara
tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI
B. Kompetensi
yang diharapkan
Yaitu:
1. Menjadi warga negara
yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara
yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir
kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam:
a. Upaya menghentikan budaya kekerasan
dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat
dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4. Berkontribusi terhadap
berbagai persoalan dalam publik.
5. Memiliki pengertian
internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang
kosmopolit.
- Kompetensi dapat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar dirinya mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
- Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Dalam konteks di atas, cerdas yang dimaksud tampak
pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat
bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, dilihat dari nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatuhan ajaran agama dan budaya.
C. PENGERTIAN BANGSA
DAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang
dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,ideologi ,budaya, dan sejarah. Dalam pengertian lainnya,
bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah
air. Sedangkan, pengertian bangsa dalam arti sosiologis atau antropologis adalah
perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai
tujuan bersama dalam suatu wilayah Sedangkan, dalam arti politis Pengertian
Bangsa adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk
pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam.
Bangsa juga lebih mengacu kepada pemahaman atas
suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman
atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin
lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan
yang tinggi diantara mereka.
D. NEGARA DAN WARGA
NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN INDONESIA
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia.
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk
sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang
mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena
kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional
(global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban
Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap
negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya
pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin
sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi
hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
1.
Proses Bangsa Yang
Menegara
Negara adalah suatu falsafah atau kumpulan
dari manusia-manusia atau masyarakat-masyarakat yang terdiri dari pemerintah
dan rakyat dan negara dibatasi menjadikan ia sesuatu yang berbentuk
wilayah wilayah yang pribadi dan dipimpin oleh hukum dari negara tersebut serta
ideologi yang membungkusnya. Sedangkan bangsa adalah suatu kesatuan nasib
dari kumpulan manusia-manusia tidak ada batasan wilayah serta tidak ada
pemerintahan yang mengempunya namun masih terbungkus oleh ideologi-ideologi
yang mencampurnya.
Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik bangsa yang mau hidup aman.
2.
Pemahaman Hak Asasi
Manusia
dasar yang dimiliki setiap manusia sejak ia
dilahirkan. Hak asasi dapat dikatakan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil seseorang dapat hidup
sebagaimana layaknya manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata
karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Unsur-unsur yang ada dalam
pengertian HAM yaitu sebagai berikut:
·
Ham meupakan hak yang dimilki manusia menurut kodratnya
·
Ham melekat pada diri setiap manusia
·
Ham merupakan pemberian tuhan
·
Ham yang harus dipertahankan
·
Ham yang bersifat suci dan luhur
·
Ham yang bersifat universal yang artinya
menyeluruh, dan dimilki oleh semua manusia tanp perbedaan.
Hak asasi manusia dibutuhkan
oleh setiap orang untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya. Selain itu,
hak asasi manusia juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia. Dalam pelaksanaannya, negara juga wajib
melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang ada dengan dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral,
dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang
digunakan. Maksudnya disini adalah bahwa negara wajib melindungi hak asasi
warganya selama tidak mengganggu atau membuat kerugian hak asasi warganya yang
lain.
Pada setiap hak melekat
kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi
manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya
hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain
E. PEMAHAMAN TENTANG
DEMOKRASI
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi sebuah bentuk kekuasaan dan untuk rakyat
,Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan
makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintah.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
kekuasaan pemerintahan negara
dipisahkan menjadi tiga yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4. Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
F. PRINSIP DASAR
PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam
UUD1945, adalah :
·
Negara yang berdasar atas hukum ( rechstaat)
·
Sistem Konstitusi
·
Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
·
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
dibawah Majelis
·
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
·
Menteri negara adalah pembantu Presiden
·
Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
·
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Beberapa prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 (setelah
diamandemen) adalah : Indonesia adalah negara hukum, sistem konstitusi,
kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Sistem Pemerintahan
Republik Indonesia dijelaskan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas 7 kunci
pokok, yaitu :
1) Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum Negara hukum Indonesia adalah negara hukum
material, yaitu disamping memenuhi syarat sebagai negara hukum formal ditambah
dengan pemerintah bertanggung jawan atas kesejahteraan rakyatnya. Adapun syarat
negara hukum formal adalah :
a. Adanya pemisahan
kekuasaan (schending van machten)
b. Pemerintah
berdasarkan Undang-Undang
c. Adanya pengakuan
terhadap hak-hak asasi manusia
d. Adanya peradilan
tata usaha negara
Negara Indonesia
tidak menganut Pemisahan Kekuasaan, melainkan menganut Pembagian Kekuasaan yang
membagi kekuasan menjadi 6, yaitu :
a. Kekuasaan
Konstitutif (MPR)
b. Kekuasaan
Legislatif (Presiden dan DPR)
c. Kekuasaan
Eksekutif (Presiden)
d. Kekuasaan
Konsultatif (DPA)
e. Kekuasaan
Yudikatif (MA)
f. Kekuasaan
Inspektif (BPK)
Pemerintah Indonesia
selalu melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang sehingga tindakannya
selalu berdasarkan hukum Sampai Era reformasi sebelum adanya amandemen
G. PEMAHAMAN TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
Hak merupakan unsur normatif yang melekat
pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi.Hakjuga merupakan sesuatu yang harus
diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan.Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagaimanusia.Hak ini
dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian
masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung
dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi
diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak
yang tidak dapat diabaikan.Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai
martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia.
Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk
siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia
selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai
landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena
itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
H. KERANGKA DASAR
KEHIDUPAN NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945,
WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL
Pengertian Filsafat
Pancasila
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat
Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
Kalau dibedakan
anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila
tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam
hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui
keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan
Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia
saat itu yaitu sejak tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) telah mengakui
bahwa di atasnya ada sang pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan
yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian
timbul segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
b.
Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita negara
karena pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik
Indonesia, karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki
yang perlu di wujudkan.
I. LANDASAN HUBUNGAN
UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pancasila sebagai
ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai
landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks
Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
b. Mengingat
kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk membuat
undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945
sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi UUD
1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
- Pancasila :
cita–cita dan ideologi negara
- Penataan : supra
dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi :
peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk
kemakmuran bangsa.
- Kualitas bangsa :
mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar bangsa dan
negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan
keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
c. Adanya
masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham Negara RI
adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya
perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam
undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik
adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan
keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah
bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur
dengan undang–undang.
J. PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya
melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad,
sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup
berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar